Pada 13 Desember 2024, Eka dengan didampingi pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep mendatangi Balai Desa Pabian dan berharap bisa dimediasi oleh Kepala Desa Pabian.
Namun lagi-lagi kata sang Ibu yang merindukan anaknya tersebut, dirinya harus kecewa karena saat kepala desa mendatangi kediaman FR yang menjumpai adalah bapaknya dan menolak untuk hadir ke balai dengan alasan tidak punya kewenangan karena FR sedang keluar.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Sumenep Apresiasi Penanganan Arus Mudik dan Balik Polres Sumenep
Di hari yang sama, Eka dan keluarganya mengaku dikejutkan dengan adanya kabar di media online yang dirilis dengan judul berita “Acara Selapanan (Selamatan) Tanpa Dihadiri Ibu Kandung Di Kabupaten Sumenep”. Berita itu membuat Eka semakin sedih, sebab dalam berita tersebut seakan-akan Eka adalah ibu yang kejam dan tega meninggalkan bayi bersama suaminya.
“Ini membolak-balikkan fakta, justru kenyataannya saya sangat merindukan dan ingin dekat dengan bayi saya dan mereka yang melarang saya membawa NAPR,” ujar Eka dengan nada sedih.
“Dalam kesempatan ini saya memohon kepada suami saya dan juga pihak-pihak terkait termasuk Bapak Bupati Sumenep. Tolong jangan pisahkan NAPR dengan saya, dia masih butuh ASI dan juga dekapan hangat dari ibu kandungnya,” harap sang ibu kandung ini.
BACA JUGA:Resmob Polres Sumenep Tembak Mati Begal Motor
Kelakuan oknum Satpol PP yang kabarnya bertugas di rumah pribadi Bupati Sumenep Achmad Fauzi itu berpotensi melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Apalagi bayi itu masih berusia di bawah 6 bulan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Karena tidak kuat menahan rindu kepada anaknya yang butuh ASI eksklusif, Eka akhirnya mengadukan kasus itu ke Polres Sumenep dengan nomor STTLPM/302/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP tanggal 16 Desember 2024.
Ada 4 orang terlapor dalam kasus tersebut. Yaitu suami, kedua mertua, dan ipar. Keempat terlapor warga Dusun Karangpanasan Desa Pabian Kota Sumenep. Dugaan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 5 Hurup b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Personel Polres Sumenep Evakuasi Warga Kepulauan Berobat ke RSUD dr Moh Anwar
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa kasus itu masih dalam lidik di bagian PPA Polres Sumenep.
"Setelah saya cek masih berupa aduan, PPA masih lidik," ujar Widi. (aan)