Lempar Batu ke Kaca Bus Trans Jatim, Oknum PNS di Gresik Diringkus Polisi

Lempar Batu ke Kaca Bus Trans Jatim, Oknum PNS di Gresik Diringkus Polisi

Pelaku pelemparan batu ke kaca bus Trans Jatim diamankan di Mapolres Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskrim Polres GRESIK membekuk pria berinisial SD (50) yang viral usai melakukan aksi pelemparan batu terhadap armada bus Trans Jatim. Akibatnya, kaca jendela bus pecah dan nyaris mencelakai penumpang. 

Pelaku diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

BACA JUGA:Bus Trans Jatim Dilempari Batu di Gresik, Dishub Kantongi Identitas Pelaku


Mini Kidi--

Peristiwa perusakan tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels Kecamatan Manyar, Gresik. Tepatnya di ruas Desa Banyuwangi, sebelum Jembatan Gladak Manyar, sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis 15 Januari 2025.

Aksi itu dilakukan saat pelaku berangkat kerja dari arah utara, tepatnya dari Sidayu menuju Gresik kota, dengan mengendarai motor. Saat di lokasi kejadian, bus Trans Jatim tersebut menyalip dari arah berlawanan dan memakan jalur yang dipakai pelaku.

BACA JUGA:Sopir Hilang Konsentrasi, Bus Trans Jatim Tabrak Truk di Tol Satelit

Merasa hampir tertabrak, pelaku pun terbawa emosi. Rupanya, pria itu telah menyiapkan batu dari rumah untuk berjaga-jaga. Ia pun mengaku secara spontan melemparkan batu tersebut ke arah bus.

Aksi yang menyebabkan salah satu sisi kaca bus pecah itu berujung viral usai direkam oleh salah satu penumpang. Berbekal informasi yang viral itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kepala Unit Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, langsung menyelidiki.

Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta meneliti rekaman kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim Koridor 4 tersebut. 

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp15 Miliar per Tahun, Kesiapan Bus Trans Jatim Koridor I Malang Raya Capai 85 Persen

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nopol W 3662 FQ,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Sore harinya, sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku diamankan di tempat kerjanya. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Stylo yang menjadi sarana tindak pidana, serta helm, jaket warna merah, dan satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Sumber: