Bahkan, lanjut Hadi, ketika keluarga terdakwa melakukan kampanye hitam di sosial media untuk mencari simpati masyarakat yang menyesatkan, para aparat penegak hukum tidak terintimidasi.
"Karena mereka memang pada landasan hukum yang benar," tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi
BACA JUGA:Ajukan Surat Perdamaian, Sidang Vonis Mantan Direktur PT TAS Ditunda
BACA JUGA:Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan, LPSK Daftar 73 Orang dari 135 Korban
Sekedar informasi, dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa terkait pengiriman sejumlah dana kepada saksi-saksi korban dan hutang dagang.
Dinyatakan bahwa pengiriman dana dan terjadinya hutang dagang tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda dengan perpindahan uang yang dilakukan terdakwa.
Sehingga, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA ke rekening pribadinya tidak jelas peruntukkan dan pertanggung jawabannya. Oleh karena tidak beralasan, maka akhirnya ditolak oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana
Sementara, alasan terdakwa memindahkan uang CV MMA untuk mengamankan karena takut terblokir sehingga CV MMA tidak dapat beroperasi, juga faktanya tidak terjadi. Rekening CV MMA tidak terblokir sama sekali dan sampai sekarang masih aktif.
Oleh karenanya, dalam sidang putusan tersebut, Herman dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan uang yang sebagiannya adalah milik para ahli waris yang lain.(war)