YLPK Jatim: Pemerintah Tambah Beban Pajak Kendaraan, Masyarakat Menjerit

Selasa 17-12-2024,16:01 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana pemerintah pusat memberlakukan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 mendatang telah menyulut kegelisahan di tengah masyarakat Jawa Timur. 

Kenaikan pajak ini dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, tegas menolak kebijakan ini.

BACA JUGA:YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis

Menurutnya, kebijakan ini dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Sebab masyarakat sudah cukup menanggung beban akibat kenaikan harga bahan pokok dan tarif transportasi. Kenaikan pajak kendaraan ini sama saja menambah beban masyarakat. 

"Kenaikan pajak kendaraan ini akan semakin memberatkan kondisi ekonomi sehari-hari masyarakat yang sudah terhimpit, apalagi segala kebutuhan barang dan juga naik, " kata Said kepada Memorandum. 

Ia juga mempertanyakan urgensi kenaikan pajak ini dan meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kondisi masyarakat sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA:Respon Proyek Terowongan Pejalan Kaki di Wonokromo, Ketua YLPK Jatim: Warga Terdampak Miliki Hak Menggugat

Said Sutomo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa negara berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan publik. 

"Dari sisi konsumen, apapun yang menambah beban ekonomi bagi masyarakat konsumen, apalagi menyangkut biaya pelayanan publik, tentu sangat disayangkan. UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dan pelayanan publik merupakan tanggung jawab negara," ujarnya.(alf)

Kategori :