Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu

Senin 16-12-2024,18:54 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu

“Sementara itu, enam pelaku lainnya dijerat pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tambah AKP Moh Nur.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa Mu'asan telah melakukan percobaan tindak pidana dengan meminta imbalan sebagai uang damai. Oleh karena itu, Mu'asan ditahan dan dijerat pasal berlapis. Pasal 373 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Polres Malang Ringkus Pelaku Judi Online

"Mu'asan meminta uang dengan dalih menebus kasus para pelaku judi dadu, tetapi uang tersebut tidak diserahkan ke kepolisian," jelas AKP Moh. Nur. 

Uang tersebut baru akan dikembalikan kepada keluarga korban pada 29 November 2024, setelah tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan. 

BACA JUGA:Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gedangan

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku adalah seorang pejabat desa. Polres Malang menegaskan bahwa tindakan Mu'asan melanggar hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (kid)

Kategori :