SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Gedung pencakar langit Apartemen Bale Hinggil di Jalan Dr Ir H Soekarno (MERR) yang biasanya identik dengan kemewahan, mendadak berubah menjadi arena perjuangan bagi puluhan penghuninya.
BACA JUGA:Gugatan Kasus Jembatan Bale Hinggil Ditolak PN Surabaya, Warga Semampir Banding
Sebab, akses utama menuju unit-unit apartemen diblokir oleh pihak pengelola. Akibatnya, penghuni, termasuk lansia dan anak-anak, terpaksa menggunakan tangga untuk mencapai lantai tujuan.
Kondisi ini memancing reaksi keras dari Komisi C DPRD Kota Surabaya yang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke apartemen yang terletak di wilayah Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo ini.
Para penghuni yang ditemui mengaku sangat kesulitan dengan kondisi ini. Yaning misalnya. Lansia berusia 71 tahun ini mengungkapkan telah berjuang keras selama beberapa hari menghadapi pemblokiran akses yang membuat kehidupan mereka terganggu.
Selama akses lift ditutup, Yaning dan penghuni lainnya terpaksa menggunakan tangga. Tindakan sewenang-wenang pihak pengelola yang mengabaikan hak-hak penghuni ini sangat disesalkan.
"Sangat keterlaluan sekali akses kita ke unit diblokir, kita naik ke unit lewat tangga," kata Yaning yang mengaku tinggal di apartemen sejak awal dibuka.
BACA JUGA:Warga Semampir Protes Jembatan Akses Jalan Bale Hinggil
Menanggapi keluhan terkait pemblokiran akses, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M Eri Irawan, memimpin langsung sidak ke apartemen tersebut. Setelah melalui proses mediasi cukup panjang, akhirnya perjuangan warga membuahkan hasil. Akses lift yang sebelumnya ditutup kini telah dibuka kembali.
"Hari ini kami komsi C melakukan sidak ke apartemen Bale Hinggil karena ada laporan dari warga terkait dengan pintu atau akses lift yang ditutup. Jadi alhamdulillah hari ini dengan perjuangan teman-teman semuanya, dengan kekompakan dan dengan pengertian dari pengembang sehingga pintu akses lift bisa di buka kembali," kata Eri Irawan.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian lanjut Eri Irawan adalah seorang penghuni berusia 70 tahun yang tinggal di lantai 16. Bayangkan kesulitan yang beliau hadapi setiap hari untuk naik ke unitnya.
"Alhamdulillah berkat sidak ini, pengelola akhirnya membuka kembali akses lift, " imbuhnya.
Pihaknya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya 33 Tahun 2024, penutupan akses tidak boleh dilakukan.
"Di peraturan wali kota sudah jelas tidak ada penutupan akses lift untuk alasan apapun. Termasuk di dalamnya ada klausul bila mana tidak terjadi kesepakatan iuran pengelolaan yang tidak disampaikan dalam rapat umum para pemilik ini tidak boleh ada penutupan akses," ujarnya.
Pihaknya menyatakan ada sekitar 100 warga diblokir akses liftnya karena tidak menyepakati kenaikan service charge. Padahal menurutnya, sebelum akta jual beli (AJB) diserahkan ke pemilik unit, maka biaya fasilitas ditanggung developer.