PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polemik seputar proyek pembangunan Gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan semakin memanas.
PT Bangun Konstruksi Persada (BKP), perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut, kini tengah menjadi sorotan dan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
BACA JUGA:Puting Beliung Rusak 17 Rumah, BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem
Gugatan diajukan oleh DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK). Hal ini lantaran PT BKP diduga melanggar aturan. Perusahaan tersebut diketahui telah dijatuhi sanksi larangan mengikuti tender oleh Mahkamah Agung (MA), karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Tapi anehnya, perusahaan yang sudah disanksi oleh MA ini masih bisa memenangkan tender proyek pembangunan gedung BPBD," ujar perwakilan LPM-PJK pada Kamis 12 Desember 2024.
Selain PT BKP, sejumlah pejabat daerah juga turut digugat dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan pembiaran dan tidak melakukan verifikasi terhadap rekam jejak perusahaan pemenang tender.
BACA JUGA:Bersihkan Material Longsor di Wonokitri, BPBD Datangkan Alat Berat
Menanggapi gugatan tersebut, Fungsional Pengelola Barang dan Jasa BPBJ Kabupaten Pasuruan, Susiadi Hari Priyanto menyatakan, proses lelang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap daftar hitam LKPP dan PT BKP tidak ditemukan dalam daftar tersebut," jelasnya.
Susiadi juga menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri lebih lanjut, apakah perusahaan yang mengikuti tender sedang memiliki masalah hukum atau tidak.
"Yang jelas, kami mengacu pada mekanisme evaluasi kualifikasi yang telah ditetapkan," tegasnya.
BACA JUGA:Pembersihan Tanah Longsor Tosari Gunakan Alat Berat BPBD
Sementara itu, Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA menilai gugatan yang diajukan oleh LPM-PJK tidak tepat sasaran. Menurutnya, perkara ini seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan ini salah alamat. Seharusnya pihak yang merasa dirugikan menggugat keputusan kepala daerah terkait pemberian izin pelaksanaan pekerjaan," ujarnya.
Gugatan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung langkah LPM-PJK dalam upaya menegakkan keadilan, namun ada juga yang menilai bahwa gugatan tersebut terlalu berlebihan.