Rugikan Negara Rp 300 T, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Selasa 10-12-2024,08:54 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. 

Harvey dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang memberatkan Harvey adalah karena perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun," kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan tersebut. Pertimbangan meringankan itu yakni Harvey belum pernah dihukum di kasus sebelumnya.

BACA JUGA:AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Selamatkan Rp 5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan

Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Harvey belum pernah dihukum. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP

Kategori :