PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai bagian upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU PR Perkim) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin 9 Desember 2024 di Bale Hinggil, Kota Probolinggo.
Pada kesempatan itu, Pj Walikota Probolinggo, Taufik yang didampingi oleh Asisten Perekenomian dan Pembangunan Wawan Soegiyantono menyampaikan, kegiatan ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo bahwa memberikan pelayanan itu semakin hari harus semakin baik, semakin cepat, efisien, efektif dan seterusnya,” serunya.
BACA JUGA:Inovasi Kelola Lingkungan, Pemkot Probolinggo Launching Sistem Digi-Tree
Melalui forum tersebut, ia berharap dapat mendengar langsung dari masyarakat dan pihak terkait mengenai evaluasi dan usulan untuk meningkatkan layanan publik, terutama di sektor penanaman modal dan perizinan.
Acara ini mengundang 85 peserta terdiri dari Pengguna Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Pengguna Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akademisi, media massa, instansi terkait, organisasi masyarakat dan perwakilan RT dan RW. Dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap standar pelayanan.
“Jadi kami di perizinan harus memiliki standar pelayanan termasuk SOP yang harus diawali dengan FKP guna menampung aspirasi, masukan, saran dari masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Juga untuk memastikan standar pelayanan yang diterapkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku. Khususnya dalam penerapan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan serta turunannya,” jelas Kepala DPMPTSP Muhammad Abas dalam laporannya.
BACA JUGA:Pemkot Probolinggo Serius Hadapi Problem Limbah B3, UMKM Dapat Pembinaan
Menurut Abas, pihaknya bersama Dinas PU telah melaksanakan proses pelayanan digitalisasi dengan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung/SIM-BG dan Proses Pengajuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih cepat.
"Karena kita ketahui transisi dari IMB ke PBG ini membutuhkan waktu dan penyiapan regulasi yang cukup luar biasa. Di mana PBG harus punya tim profesi ahli, sertifikasi dan lainnya. Dan tidak semua daerah memiliki itu, tapi alhamdulillah di Kota Probolinggo sejak diterapkannya PBG ini secara umum tidak ada kendala dan selama ini kami juga sudah banyak menerbitkan PBG bagi bapak/ibu pengembang bisa merasakan layanan PBG kami,” ungkapnya
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang akan memberikan pandangan serta masukan terkait kebijakan dan standar pelayanan publik di Kota Probolinggo.(guf)