Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Dua Oknum Wartawan Nyaru Polisi, Sempat Peras Warga Bangil Rp 45 Juta

Sabtu 07-12-2024,16:21 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan dan penipuan. Dua pelaku ini merupakan oknum wartawan online dengan modus menyamar sebagai polisi. 

Kedua pelaku ini berinisial KS (25) dan LW (36). Keduanya ditangkap pada Kamis (5/12) dini hari di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Gelar Razia Gabungan Jelang Nataru, Puluhan Kendaraan Diamankan

Menurut laporan polisi, kasus ini bermula pada Senin (14/10) saat korban, seorang karyawan swasta berinisial F (51), dihubungi oleh seorang yang mengaku membutuhkan pelatihan kecantikan. Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Namun, di tempat tersebut, ia justru ditunggu dan diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota buser polisi dan wartawan. Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal. Sehingga pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. 

Setelah negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 4,28 Gram

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskrim AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, aksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit I/Pidum dan Opsnal Unit V/Resmob. Pelaku KS ditangkap di wilayah Durensewu, Pandaan. Sementara LW ditangkap di kediamannya di Bangil. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo "Pelita Keadilan," stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku untuk mendukung aksi mereka.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kapolres pada Sabtu 7 Desember 2024.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Pinggir Jalan, Polres Pasuruan Amankan BB 73,42 Gram

Pelaku bakal dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika mengalami ancaman atau tindak kriminal. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Kategori :