Polres Lamongan Tembak Mati Pembobol Toko Bangunan

Kamis 23-04-2020,13:19 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum.co.id - Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan menangkap sejumlah pelaku pembobolan toko bangunan Fajar Mutiara di Jalan Raya Deandles Desa Brengkok, Kecamatan Brondong. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Lamongan dan Polsek Brondong ini berhasil membekuk 4 pelaku pencurian. Satu pelaku ditembak mati dan satu pelaku lainnya ditembak di bagian betis lantaran melakukan perlawanan. Kapolres Lamongan, AKBP Harun menyatakan, tersangka yang ditembak bernama Risky Adityawan alias Iki. "Karena melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha melarikan diri dan ketika dibawa ke RSUD Lamongan yang bersangkutan meninggal dunia," kata Alumni Akademi Kepolisian ( Akpol) 2001, didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, Kamis (23/4/2020). Apalagi, saat dilakukan penangkapan pada tersangka Iki, petugas juga mendapati adanya Narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang diletakkan di bagasi sepeda motor milik pelaku. "Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kos milik pelaku dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu seberat 1 gram dan timbangan elektrik dan beberapa barang yang diduga ada kaitan dengan kejahatan," sambung Harun. Selain Iki, petugas juga berhasil menangkap Taufik alias Pacul, warga Takeran Klating dan Agung Budianto, warga Kandangan. Di samping itu, petugas juga mengamankan Rusman Efendi alias Pepi, warga Kandangan Gresik yang diduga sebagai perantara penjualan barang kejahatan kepada penadah barang curian. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kaspuan sebagai pemilik toko bangunan. Dia melaporkan pencurian di tokonya hingga menyebabkan kerugian seratus juta. Beberapa barang yang digondol maling ialah mobil pick up Mitsubishi L300 Nopol S-7864-BH yang ditaruh di dalam toko dan 9 pail cat ukuran besar merk Nippon paint. "Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Tim Jaka Tingkir melakukan serangkaian penyelidikan permintaan keterangan saksi-saksi, olah TKP dan analisa CCTV di pintu gerbang Kebomas mengenai identifikasi jenis identitas kendaraan yg digunakan sebagai sarana. Selanjutnya tim mendapatkan petunjuk," beber Harun. Petunjuk mengarahkan petugas pada sebuah kendaraan yang dipakai sebagai sarana pencurian merupakan Suzuki Ertiga yang disewa dari rental yang ada di wiiayah Gresik. Tim kemudian bekerjasama dengan personel Reskrim Polres Gresik untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa mobil Suzuki Ertiga itu dipinjam atau dirental dari Agung Budianto. Agung pun diamankan petugas untuk pengembangan kasus yang kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka Risky alias Iki dan Taufik alias Pacul yang menggunakan mobil sewaan itu untuk melakukan pencurian di toko bangunan milik Kaspuan. "Setelah itu dilakukan penangkapan juga terhadap Rusman yang menjadi perantara menjualkan barang hasil kejahatan kepada seorang penadah di wilayah Probolinggo," sambung Harun. Petugas juga mendapati fakta bahwa dua pelaku utama pembobolan toko bangunan ini merupakan residivis. Risky alias Iki yang merupakan warga Kedurus Surabaya ini diketahui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat yaitu di wilayah Lamongan sebanyak 4 TKP, Gresik sebanyak 2 TKP, dan Bojonegoro sebanyak 1 TKP.(dri/har)

Tags :
Kategori :

Terkait