Tak Kapok, Residivis Narkotika Putat Jaya Kembali Edarkan Sabu

Jumat 29-11-2024,21:07 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua kali masuk bui tak membuat JW (41) warga Putat Jaya jerah jadi pengedar narkotika. Dia tetap nekat menjajakan sabu selepas keluar dari penjara.

BACA JUGA:Nyambi Kurir Narkotika, Driver Ojol Simpan Sabu dan Ekstasi

Bermodalkan Rp 50 juta, tahanan 2015 dan 2021 ini turun gunung mengedarkan 50 gram sabu. Namun belum sempat terjual, JW diringkus polisi lebih dulu.

BACA JUGA:Edarkan 8 Gram Sabu Bonus Cicip Gratis

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, JW diringkus seusai mengambil ranjauan sabu seberat 50 gram di depan SPBU Jalan Tidar pada Kamis, 21 November 2024 pukul 14.00 WIB. Lalu pada malam harinya, JW dibekuk polisi.

BACA JUGA:Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi

"Tersangka kami amankan di rumah kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 7 pada Kamis, 21 November sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan total 48,97 gram narkotika jenis sabu yang dibagi ke dalam 11 kantong plastik kecil," beber Suria, Jumat 29 November 2024.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Aksi Tawuran di Kapasari, Sita Celurit, Samurai Hingga Sabuk Modifikasi

Kepada polisi, JW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial S (DPO). Dia merogoh kocek Rp 50 juta untuk 50 gram sabu yang dipesan. Kemudian oleh tersangka hendak dijual kembali.

BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Pengedar Sabu Menyamar Driver Ojol

"Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari S (DPO) sebanyak 4 kali. Kemudian tersangka mulai berjualan sejak 3 bulan yang lalu," ungkap Suria.

BACA JUGA:Berkedok Juru Parkir, Pria Randu Agung Edarkan Sabu

Adapun setiap gram sabu yang dijual oleh tersangka, kata Suria, JW mendapatkan keuntungan Rp500 ribu. Sehingga keuntungan dari 50 gram sabu apabila terjual habis sebesar Rp 25 juta. Hal ini yang kemudian membuat tersangka tergiur jadi pengedar kembali.

BACA JUGA:Kirim Sabu Nyaru Ojol, Pria Bratang Diborgol

"Peran tersangka dalam peredaran narkotika jenis sabu ini adalah sebagai penjual atau pengedar. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung methametamina," tandas Suria.

Kategori :