SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Duka mendalam dalam pelakanaan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Rabu, 27 November 2024. Karena dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Timur meninggal dunia saat pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, tujuh orang KPPS tersebar di kabupaten/kota masuk rumah sakit.
BACA JUGA:KPU Jatim Turunkan APK Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah
Komisioner KPU Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, membenarkan kejadian itu. Eka Wisnu menyebutkan, data sementara yang masuk saat ini ada 7 orang sakit, dan 2 orang meninggal dunia.
BACA JUGA:Senin, KPU Jatim Gelar Debat Pilgub Tahap Tiga
“Semoga tidak bertambah ya," kata Komisioner KPU Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:KPU Jatim Batasi Pendukung Cagub-Cawagub di Debat Kedua
Dua petugas KPPS meninggal dunia itu masing-masing di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri. Sedangkan tujuh KPPS yang masuk RS, yakni 1 petugas di Banyuwangi, 1 petugas di Tulungagung, 1 petugas di Ngawi, 1 petugas di kota Mojokerto, 1 petugas di kota Malang, dan 1 petugas di Pasuruan, serta 1 lagi di Pamekasan.
BACA JUGA:KPU Jatim Evaluasi Debat Pertama, Siap Gelar Debat Kedua Pilgub Jatim 2024
Sesuai ketentuan, KPU sudah menyiapkan asuransi berupa BPJS ketenagakerjaan atau santunan bagi petugas yang sakit dan meninggal. Besaran nominal yang diberikan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta ditambah Rp 10 juta untuk bantuan biaya pemakaman. Sedangkan untuk yang sakit sesuai dengan kualifikasinya yakni, sakit ringan sebesar Rp 2 juta hingga berat sebesar Rp 30,8 juta.
BACA JUGA:Ketua KPU Jatim: Debat Publik Kewajiban Seluruh Paslon Cagub
Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyebut bahwa para petugas yang sakit dan meninggal dunia ini akan diberikan santunan.
"Petugas yang jatuh sakit, saat ini sedang dirawat secara intensif di rumah sakit terdekat di wilayah masing-masing," katanya. (day)