SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Judi menjanjikan kemenangan dan membuat pemainnya penasaran. Apabila diberi kemenangan akan mencari kemenangan yang lebih besar lagi dan apabila kalah akan terus mencoba untuk mendapatkan kemenangan. Itulah yang dialami Ibra Krisna saat ini, ia menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 20 November 2024.
Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa merengek memohon meminta keringanan hukuman usai dituntut 1 tahun dan 4 bulan. Terdakwa beralasan kasihan kepada orang tuanya.
Berawal sekitar pukul 03:33 sampai 03:43 pada Selasa 28 Mei 2024, terdakwa melakukan top up sebanyak 3 kali untuk deposit bermain judi online di web HADIAH138 dengan melakukan transfer melalui akun Dana.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Polsek Margomulyo Lakukan Pembinaan Kepada Gen Z
Selanjutnya usai deposit, terdakwa masuk ke web HADIAH138 untuk bermain judi slot Pragmatic jenis Sugar Rush 1000 dan menentukan jumlah taruhan dimulai dari 200 rupiah.
Kemenangan diraih jika keluar gambar sebanyak 7 symbol gambar permen yakni boneka berwarna ungu, kuning, merah; bintang berwarna hijau; love berwarna kuning; lingkaran bulat berwarna pink; dan kacang berwarna ungu. Namun jika keluar dan terhubung minimal 5 gambar yang sama, terdakwa akan mendapat kemenangan tetapi apabila keluar namun tidak terhubung sebanyak 5 gambar maka mengalami kekalahan.
Bahwa pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 20.55 WIB, Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menangkap terdakwa di Jl. Dupak Bangunsari 8/30 Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah Handphone merk Oppo type A57 warna Hitam milik terdakwa yang sedang memainkan permainan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhannya.
BACA JUGA:Polres Lumajang Ungkap 10 Kasus Judi Online dan 1 Kasus Konvensional
"Menuntut supaya majelis hakim di PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan terdakwa Ibra Krisna terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menggunakan kesempatan main judi yang diadakan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggar dakwaan pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Ugik Ramantyo melalui Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibra Krisna selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan," sambungnya.
Atas tuntutan Jaksa terdakwa meminta keringanan hukuman. "Minta keringanan hukuman Yang Mulia, kasian orang tua saya," sahut terdakwa melalui video call saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari.
BACA JUGA:Sosialisasikan Bahaya Judi Online, Tekankan Pentingnya Keamanan Lingkungan
Atas permohonan terdakwa Jaksa tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia," jawab Jaksa Dilla.(rid)