BACA JUGA:Lagi, Polisi Sita Toyota Fortuner Milik Wahyu Kenzo
Seperti pernah diberitakan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (edr)