SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Harvin Pratama Sondak (29), warga Jalan Manukan Rejo X, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, tega melakukan penganiayaan dengan membakar teman wanitanya, SH di kamar kosnya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SH menyebabkan luka bakar pada tangan kiri dan tubuhnya.
BACA JUGA:Cekcok di Kos-kosan, Dianiaya Selingkuhan
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Harvan di Pengadilan Negara (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia menanyakan terkait terdakwa yang membawa bensin ke kos korban serta uang korban Rp 2,5 juta yang hilang di tas.
BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS
"Benar, saat itu saya membawa satu botol pertalite untuk menakut-nakuti korban Yang Mulia. Karena sebelum kejadian itu, korban sudah janjian untuk jalan-jalan namun tidak jadi," sahut terdakwa melalui video call, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA:Penganiaya di Apartemen One Icon Residen Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan Penjara
Terdakwa melanjutkan bahwa uang yang diambil dari tas korban itu untuk kebutuhan sehari-hari dan dibawa ke Tulungagung.
“Benar uang itu saya ambil dan dibawa ke Tulungagung,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Agustinus
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Nyoman Ayu Wulandari bertanya kepada terdakwa. Apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah direncanakan dan termasuk mengetahui jika korban sudah mempunyai suami?
BACA JUGA:Sering Dibentak, Pemuda Tuban Aniaya Pacar, Berujung ke Pengadilan
“Saya tahu kalau SH sudah punya suami Yang Mulia. Saya menyesal Yang Mulia,” jelas Hervin.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa yakni Hizbu Maulana dan Tamsis usai sidang mengatakan kalau terdakwa ke Tulungagung itu untuk mencari kerja.
BACA JUGA:Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara