Bersihkan Konveyor, Bersihkan Konveyor, Pekerja Pabrik Pupuk di Gresik Tewas Tersengat Listrik
Lokasi pekerja pabrik pupuk tewas tersengat listrik di area gudang penggilingan dolomit PT SMG Ujungpangkah.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pekerja pabrik pupuk PT Sumber Murni Grup (SMG) di wilayah Ujungpangkah, Gresik, Hady Ismanto (44), tewas setelah tersengat listrik saat proses pembersihan di gudang penggilingan dolomit, Kamis 5 Maret 2026.
Korban merupakan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, namun baru diketahui pihak kepolisian pada Selasa, 10 Maret 2026 setelah informasinya beredar di masyarakat.

Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, laporan terkait kejadian itu diterima dari warga pada Selasa.
“Informasi dari masyarakat kami terima Selasa, 10 Maret 2026. Untuk waktu kejadiannya pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sempat Kejang, Pelanggan Warkop di Menganti Gresik Tewas Mendadak
Menurut keterangan dari pihak pabrik, insiden bermula saat rekan kerja korban melakukan kegiatan pembersihan (cleaning) sisa dolomit curah di area produksi menjelang berakhirnya aktivitas kerja.
Di lokasi tersebut terdapat kabel listrik yang terbuka di lantai. Kabel itu kemudian dipindahkan ke bagian konveyor.
Ketika korban hendak melakukan pembersihan, ia tidak mengetahui bahwa kabel tersebut masih dialiri listrik. Saat memegang rangka konveyor untuk dibersihkan, korban langsung tersengat arus listrik.

Gempur Rokok Ilegal.--
“Saat memegang rangka konveyor untuk dibersihkan, korban langsung tersengat listrik,” jelas Suwito.
Melihat kejadian tersebut, operator mesin segera mematikan sakelar listrik. Korban kemudian dievakuasi ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Tewaskan Seorang Remaja di Jalan Raya Daendels Gresik
Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut pihak mana pun. Keluarga juga telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh istri korban, perwakilan keluarga, serta pihak perusahaan. (rez)
Sumber:




