Mabuk sebelum Rampas HP, Divonis 2 Tahun Penjara

Senin 18-11-2024,22:49 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Arjuno Volianto Wibowo bersama Nur Cholis Syahrul dihukum 2 tahun penjara. Kedua terdakwa dihukum karena telah merampas HP milik saksi Aniyah Rahmah Jayanti yang membuat saksi mengalami kerugian Rp 12 juta. 

BACA JUGA:2 Begal Bersenjata Parang Rampas HP Mahasiswi ITS

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya diketuai Alex Adam Faisal mengatakan dalam putusannya bahwa awalnya terdakwa Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul dan Yanuar minum miras 5 botol di angkringan Jalan Embong Malang.

BACA JUGA:Rampas HP, 4 Begal di Surabaya Bacok Korban

Selesai minum miras, lalu ketiganya sepakat untuk mengambil barang-barang milik orang lain. Kemudian ketiganya berbonceng 3 mengendarai Scoopy B 4616 KUA berkeliling mencari sasaran dan di Jalan Jemursari. 

BACA JUGA:Rampas HP Driver Ojol di Jalan Kapasan, Bandit Remaja Dimassa

Melihat seseorang perempuan sedang duduk sendirian di depan halaman cafe Lawson Jalan Jemursari Nomor 264 Surabaya sambil bermain HP, lalu ketiganya berputar arah untuk mengambil HP milik korban.

BACA JUGA:Perampas HP Gadis Difabel Asal Menganti Ngaku Kenal Korban di TikTok

“Kejadiannya pada Minggu 30 juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jemursari Nomor 264 Surabaya. Terdakwa Nurcholis Syahrul dan Yanuar mengambil HP Iphone Promax seri 13, dan sedangkan terdakwa Arjuno Volianto Wibowo menunggu di motor,” kata Alex.

BACA JUGA:Berdalih Ngajak Balikan, Bocah Pakal Ajak Teman Rampas HP Mantan Pacar Difabel

Mengadili, menyatakan terdakwa Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Residivis Perampas HP Ini Tega Tebas Korban agar Tak Melawan

“Menjatuhkan pidana terhadap Arjuno Volianto Wibowo bersama Nurcholis Syahrul dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun penjara,” jata Alex di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Beraksi di 10 TKP, Dua Bandit Perampas HP Wanita Diringkus

Namun putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dengan menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya terima Yang Mulia,”tutur Arjuno. (rid)

Kategori :