Pengacara Minta Bebaskan Ivan Sugiamto, Heri Koencoro: Siapa Itu Firdaus, Kok Ngatur Polisi

Senin 18-11-2024,19:58 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ivan Sugiamto Dijemput di Bandara Internasional Juanda

“Penahanan tersangka itu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Heri.

Heri juga meminta Firdaus tidak membuat keributan baru dengan pernyataan kontroversialnya di media sosial. 

“Biarkan proses hukum berjalan di Polrestabes Surabaya, hingga akhirnya dibawa ke pengadilan,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Manajemen Valhalla Tegaskan Ivan Sugiamto Tak Terkait Kepemilikan Saham Ataupun Pengelola

Apalagi, menurut Heri, Kapolda Jatim sendiri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus Ivan Sugiamto. 

“Polrestabes Surabaya sudah sesuai SOP. Kalau Firdaus ingin keributan, silakan datang ke Surabaya. Saya akan jelaskan agar paham, jangan cuma koar-koar di medsos,” tegas Heri.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tunggu Kedatangan Ivan Sugianto Serahkan Diri

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan Ivan Sugiamto. Selain kasus perundungan, Ivan juga diduga terlibat dalam kasus hukum lainnya yang menyebabkan rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Kasus Ivan ini harus diusut tuntas, termasuk temuan PPATK yang menunjukkan indikasi kejahatan keuangan. Itu harus dilanjutkan,” ujar Sahroni, politisi Partai NasDem.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pelaku Kegaduhan SMAK Gloria 2 Minta Maaf, Ivan Sugianto: Saya Akan Menyerahkan Diri ke Polisi

Sahroni juga mengimbau para orang tua untuk mengajarkan kepada anak-anaknya agar tidak menganggap perundungan sebagai hal yang wajar.

Sebelumnya, Ivan Sugiamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pengancaman dan kekerasan terhadap EN, seorang siswa SMA Gloria 2.

Kejadian tersebut berlangsung pada 21 Oktober 2024, saat Ivan mendatangi sekolah bersama sejumlah orang, memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong di depan orang tuanya. Pihak SMAK Gloria 2 kemudian melaporkan insiden tersebut ke polisi.

Polrestabes Surabaya lalu menetapkan Ivan sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (mik)

Kategori :