"Hiperhu yang paling ngotot getol bahkan bikin draft draftnya itu adalah itu supaya kembali ke Surabaya lagi," jelas George.
BACA JUGA:Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Terluka, Sopir Innova Maut Kedungdoro Ditetapkan Tersangka
Ia juga menyoroti masalah tumpang tindih kewenangan yang terjadi akibat penarikan kembali perda tersebut. Kondisi ini membuat pengusaha kebingungan dan merasa tidak jelas harus mengurus izin ke mana. Akibatnya, proses perizinan menjadi lebih rumit dan memakan waktu yang lama.
"Kami merasa bahwa dengan adanya penarikan kewenangan ke tingkat provinsi, justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperlambat proses perizinan. Akhirnya kan kesannya tempat tindih terus kapan sudahnya gitu loh, kapan selesainya," keluh George.
BACA JUGA:Polisi Buru 3 Penumpang Innova Maut yang Kabur Usai Kecelakaan di Kedungdoro
Dalam kesempatan itu, George juga mengusulkan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku secara umum bagi seluruh tempat hiburan. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah pembatasan penjualan minuman beralkohol dan penerapan kebijakan close order lebih dini.
"Kami sepakat untuk membuat kebijakan bersama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meminimalisir kejadian serupa," ujar George.
BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kecelakaan Maut di Jalan Kedungdoro
Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala yang sering dihadapi adalah pengunjung yang dalam kondisi mabuk enggan diantar pulang oleh driver karena takut diketahui keluarganya.
Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan agar jam terakhir penjualan minuman beralkohol (close order) dipercepat. Dengan begitu, pengunjung memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kesadaran sebelum meninggalkan tempat hiburan.
BACA JUGA:Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro
"Mungkin salah satu masukan saya close ordernya lebih maju, bisa jam 2. Setelah itu tidak melayani penjualan minuman supaya ada waktu yang cukup karena efek minuman tadi, " jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyoroti rencana perubahan Perda RHU yang kewenangannya akan dialihkan ke pemerintah provinsi. Menurutnya, ketidakjelasan status ini perlu segera diatasi dengan adanya usulan perubahan Perda.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad
"Karena perdanya nanti akan dialihkan ke provinsi, ini juga belum ada titik temu, makanya itu nanti kita berusaha mengusulkan perda perubahan," ujar Budi Leksono.
Dalam usulan perubahan Perda tersebut, Budi Leksono berencana memasukkan sejumlah poin penting yang selama ini belum tercantum. Salah satu fokus utama adalah menjamin keselamatan pengunjung RHU.