SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam upaya mencegah terulangnya insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya yang disebabkan ulah pengendara yang terpengaruh minuman beralkohol, Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan pengusaha tempat hiburan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah konkret guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pengunjung tempat hiburan.
Dalam hearing tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto turut menyampaikan kekecewaannya terhadap penarikan kembali perizinan rekreasi hiburan umum (RHU) ke tingkat provinsi.
BACA JUGA:Paradise Club Beri Santuan Keluarga Korban Laka Kedungdoro
George Handiwiyanto menegaskan bahwa Hiperhu Surabaya sangat menyayangkan keputusan ini.
"Masak ngurusi hiburan saja di tingkat provinsi," ujarnya dengan nada kecewa.
BACA JUGA:Keluarga Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Tawarkan Uang Damai Rp 30 Juta
Ia berpendapat bahwa pengelolaan RHU seharusnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota, sehingga jika terjadi permasalahan, tanggung jawab akan lebih jelas.
"Saya sangat menyesalkan keputusan ini. Mengurus sesuatu yang spesifik seperti hiburan, seharusnya berada di tingkat kota. Dengan demikian, pengusaha akan lebih jelas mengurus izin dan perizinan. Selain itu, jika terjadi masalah, tanggung jawab akan lebih jelas berada pada kepala daerah setempat," tegas George Handiwiyanto.
Ia menginginkan agar kewenangan pengaturan RHU kembali ke pemerintah kota seperti pada awal diberlakukannya otonomi daerah.
"Saya ingin kembali seperti pertama kali otonomi daerah itu dibentuk," imbuhnya.
George sapaan akrab George Handiwiyanto juga mengungkapkan bahwa Hiperhu Surabaya adalah salah satu pihak yang paling aktif dalam menyusun rancangan perda RHU di tingkat kota.Tujuannya agar regulasi yang ada bisa mengakomodasi kebutuhan bisnis RHU, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.