Buntut Polemik Service Charge, 300 KK di Apartemen Bale Hinggil Protes Pemutusan Listrik dan Air

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memediasi pengelola dan penghuni Apartemen Bale Hinggil. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penghuni Apartemen Bale Hinggil menggelar aksi protes menentang pemutusan aliran listrik dan air yang dilakukan pihak pengelola, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Mediasi Penghuni dan Pengelola Apartemen Bale Hinggil, Armuji: Clear Ya!
Sebanyak 300 kepala keluarga (KK) telah mengalami pemadaman listrik dan air sejak Selasa 25 Februari 2025 akibat polemik tagihan service charge yang dibebankan pengelola tanpa sepengetahuan penghuni.
--
Ketua Perhimpunan Warga Bale Hinggil Community (BHC), Kristianto Sutanto, menjelaskan bahwa pemutusan aliran listrik dan air tersebut dipicu oleh kebijakan pengelola yang menggabungkan tagihan service charge dengan biaya listrik dan air dalam satu virtual account. Hal ini menyulitkan penghuni untuk membayar tagihan PLN dan PDAM sejak awal Februari 2025.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Surabaya Turun Tangan, Selesaikan Sengketa di Apartemen Bale Hinggil
"Warga kesulitan membayar tagihan PLN dan PDAM karena diwajibkan membayar service charge yang digabung dalam virtual account," ungkap Kristianto.
Akibatnya, penghuni terpaksa hidup tanpa listrik dan air, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Mediasi Konflik Apartemen Bale Hinggil, Pastikan Fasilitas Dasar Tetap Berjalan
"Sampai saat ini, listrik dan air belum dinyalakan kembali, kecuali bagi penghuni yang telah membayar service charge," tambahnya.
Kristianto juga menyoroti kurangnya transparansi pengelola dalam membebankan service charge dan menyebut kebijakan pemutusan listrik dan air tersebut ilegal karena bertentangan dengan kesepakatan awal yang telah berakhir pada Desember 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah kedaluwarsa dan belum diperbarui dalam bentuk Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
"Pengembang tetap memaksa menarik service charge meskipun secara hukum sudah ilegal karena PPJB telah berakhir Desember 2024 dan belum diperbarui menjadi PPPSRS," tegas Kristianto.
Sumber: