MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Polisi menilang pengemudi Mitsubishi Pajero putih berpelat N 1293 XG karena memasang lampu aksesoris yang menyilaukan di bagian belakang kendaraan. Kejadian ini viral di media sosial dan memicu berbagai respons dari warganet.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Malang Kota Kirim Personel terbaik di KTT World Water Forum
Penilangan dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota pada Senin 18 November 2024. Kasatlantas Kompol Fitria Wijayanti menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi denda Rp 250.000.
BACA JUGA:Ngobrol Pintar Satlantas Polresta Malang Kota Beri Solusi Trekbut
"Pengemudi ditilang karena lampu tersebut menyilaukan pengguna jalan lain," ujar Fitria. Ia juga menyebut lampu aksesoris ini dipasang sebagai bagian dari endorsement dengan salah satu bengkel di Malang.
Pengemudi Pajero putih Steven meminta maaf kepada pengendara yang terganggu.-Ariful Huda-
Namun, terjadi perbedaan klaim antara pemilik mobil dan bengkel terkait warna lampu yang dipasang. Saat ini, polisi memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Lampu aksesoris tersebut telah dilepas di Mapolresta Malang Kota.
BACA JUGA:Ratusan Motor yang Terjaring Operasi Satlantas Polresta Malang Kota Mulai Diambil Pemiliknya
Steven, pengemudi Pajero, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini. "Saya meminta maaf atas ketidaknyamanan. Lampu sudah saya lepas," ungkapnya.
BACA JUGA:Wujudkan Malang Kota Bebas Knalpot Brong, Satlantas Giatkan Razia
Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. (edr)