PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkab Pasuruan melalui Bakesbangpol terus mengingatkan pentingnya netralitas semua aparatur desa, terutama kepala desa (kades) di pilkada serentak. Apalagi saat mendekati pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada 27 November 2024 mendatang.
Pesan netralitas ini disampaikan pada kegiatan pembinaan aparatur sipil negara (ASN) di Aula Mpu Sindok Graha Maslahat Pemkab Pasuruan.
Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan mengundang seluruh kades di 351 desa se Kabupaten Pasuruan dalam pembinaan netralitas perangkat pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Kinerja Bawaslu Kota Pasuruan Dipertanyakan
BACA JUGA:Pj Kades Karangasem Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan ke BKN
Eddy Supriyanto, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan menyampaikan, kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap pemilu dan pilkada agar kades memahami batasan hukum dalam pesta demokrasi.
“Kegiatan ini kita gelar setiap ada pemilu, pilkada, agar perangkat pemerintah paham hukum dalam pesta demokrasi. Apabila melanggar akan berurusan dengan Bawaslu,” kata Eddy.
BACA JUGA:Pasangan Rusdi-Shobih Datangi Bawaslu, Ada Apa?
BACA JUGA:Bawaslu Kota Pasuruan Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono ikut hadir dalam acara tersebut. Rudi mengungkapkan sampai saat ini ada beberapa kades telah ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk mendukung peserta pilkada.
“Hasil rapat dengan Bawaslu ditemukan kades telah melakukan dukungan kepada peserta pilkada, maka perlu adanya pembinaan yang dilakukan Pemkab Pasuruan,” tegas Rudi.
BACA JUGA:Netralitas ASN, 2 Pejabat Kabupaten Pasuruan Diperiksa BKPSDM
Rudi menyatakan, pihaknya akan melakukan rekomendasi kepada Pj Bupati agar kades dan perangkat pemerintah lainnya diberikan pemahaman tentang politik. Tidak bermain dengan kekuasaan yang dapat menciderai pesta demokrasi.
“Saya akan merekomendasikan ke Pj Bupati agar diberikan ilmu politik kepada kades dan perangkat pemerintah lainnya. Selama ini masih minim ilmu tentang dunia politik,” jelasnya.
Dengan kekuasaan yang layaknya raja di desa, lanjut Rudi, kades tidak bisa melakukan gerakan dan dukungan terhadap peserta pilkada seenaknya. Ada aturan hukum yang melarang dan masuk dalam pidana pemilu.