“Tidak ada, bagaimana motongnya, wong itu (bantuan KIP kuliah) langsung ditransfer ke orangnya. Kita ndak bisa, yok opo motonge, dapetnya saja sudah minim. Jadi dana KIP itu kita rugi sebetulnya, tapi karena menjalankan program pemerintah ya nggak apa-apa , itung-itung pelajar kita nambah,” jelas Iwan.
Begitu pula soal desakan penandatanganan surat pernyataan tidak menerima uang pesangon untuk 6 orang mantan karyawan, Iwan berkilah.
Dikatakan, yayasan hanya mengeluarkan dana pensiun yang diberikan kepada pegawai yang telah bekerja selama 60 tahun.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Polisi Resmi Tetapkan Ivan Sugiamto Tersangka
"Kalau tidak mengabdi sampai selesai ya ndak bisa. Jadi anda akan menikmati nanti kalau sudah usia 60 tahun selesai itu dapat pesangon pensiun. Nah kalau berhenti di tengah jalan mengecewakan diri, yo ndak bisa diberikan," tuturnya.
Iwan tak memungkiri bahwa keenam pegawai tersebut memilih merendahkan diri untuk menjadi PNS. Sebab lolos menjadi guru PPPK. Namun keputusan mundur tersebut atas keinginan sendiri, bukan dipecat oleh yayasan. Sehingga uang pesangon tetap tidak dapat diberikan.
"Yayasan di sini tidak bisa seperti itu (Undang-Undang Cipta Kerja), biayanya dari mana, anggaran kita terbatas, dan kita bukan usaha. Belum lagi tunggakan SPP begitu tinggi. Jadi kalau bayar itu (uang pesangon) dari mana," jelas Iwan . (bin)