TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun ini, pada Kamis 14 November 2024 di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Kapolsek Kedungwaru dan anggota serta sejumlah tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap ini dilakukan sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Tambakrejo Berbuntut, Satu Lagi Tersangka Ditahan Kejari Tulungagung
"Ini wujud transparansi kami dalam menegakan hukum sesuai keputusan pengadilan, kita musnahkan barang bukti yang sesuai dengan putusan pengadilan harus dimusnahkan," ujarnya.
Pihaknya merinci, ada 181 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, didominasi oleh kasus peredaran narkoba, dengan barang bukti yang disita cukup banyak.
Seperti, 345,302 gr sabu dari 89 kasus. Kemudian 42 kasus peredaran pil dobel L dengan barang bukti sebanyak 635.361 butir. Lalu kasus peredaran ganja sebanyak 1 perkara dengan barang bukti 244,28 gram siap edar. Sementara itu dari kasus peredaran miras terdapat 625 botol yang dimusnahkan kali ini. Dan dari kasus obat psikotropika, pihaknya memusnahkan 315 butir Alaganax.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Tulungagung Gelar Baksos
Sedangkan dari kasus pidana umum lainnya, terdapat 38 kasus dengan barang bukti yang dimusnahkan seperti HP, baju, sedotan, skrop, korek api, gunting, timbangan digital, kayu, tas, kantong plastik, pipet, bong, gunting, dosbook, isolasi, sajam.
"Kalau nominalnya berapa, tidak kita hitung ya, yang jelas, yang dimusnahkan sebanyak itu, itu yang kita lakukan," urainya
Tri Sutrisno menjelaskan, pemusnahan dilakukan secara terang-terangan di hadapan media dan perwakilan instansi samping sebagai wujud tranparansi sekaligus wujud keseriusan pihaknya dalam menegakan hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(fir/fai)