Sidang SKS Lamongan, Saksi Ahli Sebut Rekayasa Nota Belanja untuk Kepentingan Pribadi

Sabtu 09-11-2024,11:02 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Muhammad Ridho

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menghadirkan Saksi Tim Ahli dalam sidang perkara pembangunan Badan Usaha Milik Desa - Sentra Kuliner Sukodadi (BUMDes - SKS) Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Saksi ahli sebut rekayasa nota belanja untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan SKS di Lamongan, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap

BACA JUGA:Pemilik Stand SKS di Lamongan Mulai Gusar

Disampaikan, dalam hal ini Eci, Ahli dari Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto (ITDA) dan Azizah dari Universitas Islam Lamongan (Unisla) menggunakan metode diantaranya melakukan pendahuluan mengumpulkan WordPress, sesudah itu menelaah data-data BAP (Berita acara Pemeriksaan) dari penyidik.

"Kami melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak yang keterkaitan, kami juga datang ke lapangan dengan menggunakan data-data dari Universitas sebagai dasar kami melakukan pemeriksaan ini, untuk kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Pada saat itu berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor: S.900/2.LHP/13.201/2024 tanggal 2 April 2024 diperoleh hasil bahwa terdapat kerugian sebesar Rp. 611.406.000,-," ujarnya, Jumat 8 November 2024.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Masuk Tahap Pemberkasan

BACA JUGA:Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Sudah Diserahkan

Lebih lanjut Saksi Ahli menjelaskan, nilai dananya sebagai berikut :

- Sutariono selaku mantan Kepala Desa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana sebesar Rp 200 juta 800 ribu yang dimintanya untuk kepentingan pribadi, dimana oknum tersebut menggunakan dana penyertaan modal BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

- Farid Rizal Maulana, Sekretaris Desa dan selaku koordinator pelaksana pembangunan, dimana dia membuid up atau mengarahkan pelaksanaan pembangunan tanpa ada RAB (Rencana Anggaran Biaya) terlebih dahulu, dimana RAB baru disusun pada awal tahun 2022.

"Sedangkan pekerjaan dimulai pada bulan Maret tahun 2021 dan pembangunan selesai pada tahun 2022, dimana penggunaan dana sebesar Rp. 30 juta tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya." Ungkapnya

BACA JUGA:Demo Gedung DPRD, Mahasiswa UT: Tuntaskan Korupsi di Lamongan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RPH-U dan SMK Wahas, Kejari Lamongan Target Tersangka

- Rudi Yuswanto, selaku Direktur BUMDes, dia bertanggungjawab atas penggunaan dana sebesar Rp. 419.030.000,- ini terdiri dari uang yang diserahkan kepada Sutariono sebesar Rp. 200 juta Rp. 800,- ,rekayasa nota belanja sebesar Rp. 391.490.000,- termasuk ongkos tukang yang direkayasa sebesar Rp. 27.540.000,-

- Hendro Budi selaku Bendahara BUMDes, melakukan pembayaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian sebesar Rp. 162.375.000,- dimana penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Kategori :