"Dengan demikian pemberian honor dan oprasional Rp. 155.950.000,- ,pembelian ini sebesar Rp. 12 juta belanja rokok yang tidak diterapkan pada rencana anggaran dia maupun Musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp. 94.425.000,- itu hasil pemeriksaan kami," pungkas ahli dari Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto Yogyakarta tersebut.
BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif di Lamongan Tandatangani Komitmen Anti Korupsi
BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Dimasukan Bui Bertepatan Aksi Damai di Kejari Lamongan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah melakukan penahanan kepada empat tersangka. Kita melakukan tahap II (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
"Penahanan ini berdasarkan pada pasal 21 yangmana telah memenuhi syarat autentik dan subyektif. Pelaksanaan pembangunan SKS pada tahun 2021 hingga 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 2,5 miliar ini telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 611 juta lebih," ungkap Rizal Edison, Kepala Kejari Lamongan disampaikan melalui Anton Wahyudi, Kasi Pidsus Kejari Lamongan.
"Perihal perkembangan perkara untuk tersangka lain, kami disini ada sangkaan junto pasal 55, nanti kita lihat di fakta persidangan, kalaupun ada tersangka lain itu sangat mungkin," tutupnya (pul)