MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran rokok ilegal (putihan) di wilayah Kabupaten Malang cukup merata. Hasil survey yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyebutkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang barat lebih rendah dibandingkan Malang selatan.
Itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Dr Teddy Wiryawan pada kegiatan ‘Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Masyarakat Kabupaten Malang tahun 2024’, di Selorejo Hotel & Resort, Jalan Raya Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Rabu 6 November 2024.
Sosialisasi ini diikuti 180 orang, yaitu para pedagang rokok, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan Linmas yang berada di wilayah tiga kecamatan, yaitu Pujon, Ngantang, dan Kasembon.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang mengatakan Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan survey dan pemantauan mengenai peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah merata di wilayah Kabupaten Malang,” katanya seraya menyebutkan hasil survey.
BACA JUGA:Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 8,5 Miliar
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang melakukan sosialisasi terkait ketentuan perundangan bidang cukai.
Harapannya, melalui sosialisasi ini masyarakat yang berada di wilayah Malang barat memiliki pengetahuan dan informasi yang cukup terkait dengan ketentuan perundangan bidang cukai sehingga dapat membantu menyukseskan program Gempur Rokok Ilegal.
Teddy menyebutkan pelaksanaan kegiatan ini telah dikoordinasikan dengan Polres Batu karena ketiga kecamatan ini wilayah hukumnya menjadi kewenangan Polres Batu. Sementara, ketiga kecamatan ini secara administratif kewilayahan masuk Kabupaten Malang.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC TMC Malang Agnita Adityawardani yang hadir dalam sosialisasi ini memberikam materi tentang ketentuan perundangan bidang cukai dan mengenalkan barang kena cukai.
Bersamaan, disampaikan mengenai empat ciri rokok rokok ilegal, yaitu polosan (tanpa pita cukai), memakai pita cukai yang bukan peruntukan, memakai pita cukai palsu, dan memakai pita cukai bekas.
“Rokok ilegal itu adalah rokok produksi dalam negeri yang tidak dilengkapai pita cukai sesuai peruntukannya,” jelas Agnita Adityawardani.