BACA JUGA:Raperda APBD Kabupaten Probolinggo Dibahas, PAD Diproyeksi Naik 3.71 Persen
“Telah kami pelajari sebelumnya, versi terbaru ini jauh lebih inovatif, transparan, cepat dan efisien. Karenanya kedepannya para pelaku UMK diharapkan semakin mudah untuk mendaftarkan dan memasarkan produknya kepada instansi pemerintah,” pungkasnya. (ekh)