Apartemen Short Time Kerap Dijadikan Kencan, DPRD Surabaya: Bisa Merusak Generasi Muda

Rabu 06-11-2024,22:29 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Mereka bisa dijerat pasal di KUHP maupun di ITE, apalagi mereka untuk mendapatkan kamar bisa pesan lewat media sosial itu bisa kena UU ITE, " tegasnya. 

Politisi Partai NasDem ini kembali menekankan agar intinya pemilik apartemen harus tegas, karena dampaknya akan berimbas penghuni apartemen tetap kalau kemudian apartemen meyalani sewa short time. 

Jangan sampai beberapa kejadian yang sudah berlalu terjadi lagi. Di mana beberapa kasus pembunuh perempuan terjadi di apartemen. Termasuk kejadian bunuh diri dari gedung apartemen. 

"Ini warning, supaya pengelola ketat, kemudian hanya orang orang pemilik dan penyewa bisa masuk itu bisa dipersepit ruang gerak mereka, " paparnya. 

Imam menyebutkan bahwa ada perda yang mengatur soal pelaporan identitas penghuni apartemen. 

"Dalam perda itu pengelola apartemen diminta melaporkan identitas penghuni apartemen. Itu harus dilaporkan ke Dispendukcapil Surabaya, sehingga terjadi apa apa bisa ketahuan. Kita khawatir bukan hanya anak muda yang sewa untuk melakukan seks bebas, tapi juga mengantisipasi ada kelompok kelompok teroris yang bersembunyi di apartemen karena dikejar polisi. Termasuk kejahatan lainnya," jelasnya. 

Namun persoalannya, Imam sempat mendengar ketika petugas dispendukcapil melakukan pengecekan identifikasi dihadang oleh satpam apartemen. 

"Melihat hal itu kita juga prihatin, karena ini bukan untuk Pemkot saja tapi untuk kebaikan semuanya. Apalagi apartemen yang mewah mewah itu seperti negara dalam negara sehinga orang lain seperti petugas juga tidak masuk ketika melakukan pengecekan siapa saja yang tinggal di situ dan apa saja aktivitasnya, " pungkasnya. (alf)

Kategori :