Curi Motor Dijual ke Bangkalan, Dituntut 2,5 Tahun

Rabu 06-11-2024,21:43 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Agus Syofiyan (27) menggondol motor di rumah Jalan Kalibokor VIII, Surabaya dan dijual ke Bangkalan, Madura. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Feri Kusmita merugi Rp 15 juta dan terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Coba Kabur dari Kejaran Polisi, 2 Bandit Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Netto menghadirkan saksi Sobirin dan Oki Ari Saputro di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 6 November 2024.

BACA JUGA:Polisi Bekuk DPO Curanmor Jalan Genteng Kantong

Saksi Sobirin menjelaskan, bahwa Scoopy tahun 2021 L 583 QQ milik kakaknya yaitu Feri Kusmita hilang di rumah. Kejadiannya, 26 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di parkir di dalam rumah Jalan Kalibokor VIII. 

BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Bandit Curanmor yang Disergap di Jalan Darmo, Termasuk Penadah

“Waktu itu saya melihat CCTV dari tetangga dan yang membawa motor itu adalah terdakwa. Lalu saya lapor ke polisi Yang Mulia. Dari laporan itu terdakwa ditangkap setelah dua hari dari laporan tersebut. Untuk kerugian sekitar Rp 15 juta,” kata Sobirin.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Ditangkap di Hadapan Anak-Istri di Jalan Darmo, Sudah 14 Kali Beraksi

Sementara itu saksi penangkap Oki Ari mengatakan bahwa menangkap terdakwa di depan hotel di Kertajaya yang sedang turun dari bus. 

“Jadi terdakwa ditangkap di hotel yang ada di Kertajaya dan motornya sudah dijual di Bangkalan, Madura,”ucapnya.

BACA JUGA:Warga Banyuurip Kidul V Kompak Hajar Pelaku Curanmor

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Motor itu, saya jual ke Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura dan minta tolong dijualkan oleh Barisi," kata terdakwa.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 15 TKP Keok

"Motor itu dijual Rp 5,5 juta dan saya hanya mendapatkan Rp 5 juta. Dari hasil penjualan itu dibuat kebutuhan sehari-hari Yang Mulia,” sambung Agus.

Selanjutnya, jaksa Dzulkifli langsung membacakan tuntutan kepada terdakwa Agus Syofiyan. 

Kategori :