Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Terlibat Jaringan Bandar Sabu Gresik-Surabaya, Moch Rochmad dan Kucem Terancam Hukuman Berat

Terlibat Jaringan Bandar Sabu Gresik-Surabaya, Moch Rochmad dan Kucem Terancam Hukuman Berat

Para terdakwa usai menjalani sidang pemeriksaan kasus sabu di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perkara peredaran sabu jaringan Aris Ceper kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 30 April 2026 dengan menghadirkan dua terdakwa Moch Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem dalam agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam persidangan tersebut, Moch Rochmad mengakui beberapa kali memesan sabu dari pemasok berinisial Aris Ceper yang saat ini berstatus daftar pencarian orang.

Selain itu, Rochmad menyebut transaksi terakhir senilai Rp 2,5 juta dilakukan melalui transfer dengan sistem ranjau dan harga sabu sekitar Rp 1 juta per gram.

BACA JUGA:Mediasi Gugatan WNA di PN Surabaya Gagal, Tunggu Penerjemah Tersumpah

“Saya pakai sendiri, sekali pakai sekitar 0,10 gram,” ujar Moch Rochmad di persidangan.

Keterangan tersebut menjadi sorotan jaksa penuntut umum karena ditemukan timbangan digital dan plastik klip yang identik dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Sementara itu, Tri Sutrisno alias Kucem mengakui berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut namun membantah isu aliran dana kepada oknum aparat.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

“Itu tidak benar,” tegas Tri Sutrisno di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan Rochmad diduga telah melakukan 11 kali transaksi sejak September 2025 dengan total pembelian mencapai puluhan gram sabu melalui pemesanan WhatsApp.

Selain itu, barang bukti dari hasil penggerebekan Polrestabes Surabaya di kamar kos wilayah Sidowungu berupa sabu, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, dan telepon genggam turut diamankan.

BACA JUGA:Modus Import Bodong Rugikan Rp 5,6 Miliar, Dina Marisa Tanamal Diadili di PN Surabaya

Hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.(-)

Sumber:

Berita Terkait