Jadikan Ruang Sidang Arena Tinju, Residivis Royce Muljanto Diadili Lagi
Royce Muljanto usai mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tempat mencari keadilan. Namun, itu tak berlaku buat Royce Muljanto. Saat sidang gugatan perdata, ia malah memukul kepala Imam Bukhori, pegawai Bank Mandiri, di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Senin 29 Juli 2024.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyebut Royce Muljanto melakukan pemukulan sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Royce Muljanto Divonis 6 Bulan Penjara, Majelis Hakim Sebut Perbuatannya Brutal dan Meresahkan

Mini Kidi Wipes.--
Ceritanya, saksi Imam Bukhori yang disebut sebagai pengelola account fasilitas kredit terdakwa, datang ke ruang sidang untuk mengikuti agenda pembacaan gugatan perdata yang diajukan Royce terhadap Bank Mandiri.
Namun suasana berubah panas saat terdakwa masuk ruang sidang sambil mengeluarkan telepon genggam dan merekam situasi ruang sidang.
BACA JUGA:Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon, Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara
Tak lama kemudian, terdakwa langsung melontarkan ucapan bernada kasar kepada korban.
“Iki orang-orang maling iki lapo teko nang kene iki yo to. Heh metu ae, metu ae kon iku!” ujar terdakwa yang dikutip JPU dalam surat dakwaannya, Senin 4 Mei 2026.
Kalimat itu bermakna tuduhan bahwa pihak tergugat adalah “pencuri” dan memerintahkan korban keluar dari ruang sidang. Setelah itu, terdakwa memukul kepala Imam Bukhori sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Ngamuk Rumah Dilelang, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon
Akibat pemukulan tersebut, korban mengaku pusing hingga akhirnya menjalani pemeriksaan medis. Korban kemudian mendatangi Rumah Sakit William Booth Surabaya pada hari yang sama sekitar pukul 17.40 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Muliawan Yoeko.
Dalam surat keterangan medis, korban mengeluhkan nyeri di pelipis kanan, disertai mual setelah menerima pukulan dari tangan kosong di ruang sidang sekitar pukul 10.50 WIB.
Dokter mendiagnosa korban mengalami Contusio Cerebri + Cedera Otak Ringan.
Sumber:








