“Menuntut terdakwa Agus Syofiyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa Dzulkifli.
BACA JUGA:Modal Kunci L Modifikasi, Eksekutor Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara
Atas tuntutan JPU, terdakwa Agus meminta keringanan hukuman. "Minta keringanan hukuman," ucap terdakwa Agus.
Dalam dakwaan JPU Dzulkifli Nento, bahwa Rabu 26 Juni 2024, terdakwa menggondol Scoopy di rumah Jalan Kalibokor VIII. Terdakwa berhasil mencuri motor karena kunci pagar masih menancap digagangnya.
Usai berhasil mendapatkan motor, terdakwa membawa motor tersebut ke Barisi di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, untuk minta dijualkan. Kemudian terdakwa bersama Barisi membawa Scoopy milik Feri Kusmita untuk ditawarkan ke Yanto dan laku Rp 5,5 juta. Terdakwa mendapatkan Rp 5 juta dan sisanya imbalan untuk Yanto yang menjualkan motor.
BACA JUGA:Eksekutor Curanmor di Sukomanunggal Dibekuk, Jual Motor ke Madura
Dari hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk membeli Suzuki Tornado bekas Rp 1,5 juta, membeli HP seharga 1,350 juta dan Rp 400 ribu diberikan ke Basri. (rid)