SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendapat kunjungan spesifik dari Komisi XIII DPR RI untuk menguatkan pengawasan serta penyusunan kebijakan keimigrasian, pada Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:Belajar dari Imigrasi Surabaya, Kemenkumham Kalteng Tingkatkan Standar Pelayanan Publik
Dalam kunjungan ini, Anggota DPR Komisi XIII, Ali Mazi memimpin rombongan, serta bersama 14 rekan dalam satu komisi itu diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Heni Yuwono serta Kepala Kantor Imigrasi TPI Surabaya Ramdhani.
BACA JUGA:Pelanggar UU, Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal
Tampaknya, rombongan DPR itu juga melakukan tur fasilitas untuk melihat pelayanan yang disediakan Kantor Imigrasi.
Ali memberikan apresiasi khusus terhadap inisiatif Kantor Imigrasi Surabaya yang mengintegrasikan penyandang disabilitas sebagai Duta Pelayanan, serta tersedianya Ruang Layanan Kesehatan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan masyarakat.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya: WNA Rusia Pelanggar UU Keimigrasian Jalani Sidang dan segera Dideportasi
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan pencegahan yang lebih tegas di tengah meningkatnya tantangan global dalam pengelolaan imigrasi.
"Audiensi ini menjadi momen penting untuk menyoroti isu-isu mendasar, seperti undang-undang keimigrasian yang baru, pengembangan SDM, serta langkah pengawasan mobilitas orang asing," ungkap Ali Mazi.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Pelanggar UU Keimigrasian
Masih dalam kesempatan yang sama, Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi TPI Surabaya, menyatakan rasa bangganya atas kunjungan dan apresiasi yang diberikan DPR RI. Ia berharap sinergi ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan pelayanan publik.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan Berkedok Investor Bodong
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan mengutamakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lewat program 'I'm Possible', kami ingin menciptakan pelayanan yang inklusif, terutama untuk teman-teman difabel," ujar Ramdhani.