SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Meirizka Widjaja, istri dari Edward Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi kepada 3 Hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Saat ini Ibunda Ronald Tannur itu dititipkan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin 4 November 2024 pukul 20:50 WIB.
Keesokan harinya yakni hari ini Selasa 5 November 2024 terlihat Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur terlihat di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati, dalam perkembangan hasil penyelidikan tentunya ada benang merahnya. Dari hasil penyelidikan terhadap Lisa Rachmat maupun berharap ZR, ternyata ada peran dari Ibunda Ronald Tannur.
BACA JUGA:Istri Jadi Tersangka, Edward Tannur Terlihat di Kejati Jatim
"Sehingga kemarin saat diperiksa malamnya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Karena dalam hasil penyelidikan tim JAM Pidsus, bahwa yang aktif ikut serta dalam kasus suap ini baik dari petunjuk LR maupun dari penyelidikan tadi malam hanya Ibundanya," ujar Dr Mia.
Kajati Jatim menyamping jika Edward Tannur, Ayah dari Gregorius Ronald Tannur untuk sementara tidak ikut terlibat. Dalam pemeriksaan yang dibacanya, Edward Tannur mengatakan bahwa serahkan saja pada majelis dan serahkan saja ke pengacara.
"Jadi dia tidak ingin terlibat, karena kesibukannya atau apa jadi tidak terlibat langsung menyiapkan uang atau bagaimana. Terkait dana itu berasal dari ibunya. Tapi kami kan bukan penyidik, materi subtansi itu kami tidak mengetahui. Yang jelas Ibunya yang berpengaruh yang berkomunikasi langsung dengan LS," tukasnya.(rid)