“Ya masa datang minta damai dan menawarkan uang Rp 30 juta. Kami tidak terima, kami tetap menyerahkan kasus ini kepada kepolisian agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tutur Reno.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman memastikan bahwa pelaku telah dilakukan penahanan.
Pelaku terbukti bersalah karena berkendara dalam kondisi mabuk hingga mengakibatkan dua orang meninggal dan empat lainnya luka-luka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” ucap Arif.
BACA JUGA:Tewaskan Pasutri Kapas Madya, Begini Kronologi Laka Maut di Kedungdoro
Menurutnya, Alief terbukti berkendara dalam pengaruh mihol. Hal tersebut dikuatkan dari hasil pengecekan darah di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Selain itu, dari pemeriksaan polisi, Alief mengaku sepulang dari diskotek Paradise yang ada di Jalan Embong Malang.
Di tempat tersebut, Alief dkk menenggak 2 botol mihol jenis rum yang mengandung kadar alkohol sebesar 35 persen.
BACA JUGA:Tak Kantongi SIM dan STNK, Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Habis Minum dari Diskotek
“Kami terapkan pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Semoga nanti hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya atas perbuatan tersangka,” jelasnya.
Disinggung soal upaya damai dari keluarga pelaku, Arif menegaskan bahwa hal tersebut tak dapat menganulir perbuatan tersangka. Proses hukum dipastikan terus berlanjut.
BACA JUGA:Laka Maut Kedungdoro, Korban MD Pasutri Asal Kapas Madya
“Meskipun memberikan santunan, namun itu tidak menggugurkan sanksi pidana tersangka. Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” tuntas Arif. (bin)