SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sopir Toyota Innova W 1168 CQ, Mohammad Alief Arroziqin (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi laka maut di Jalan Kedungdoro, Jumat 1 November lalu.
Mobil Innova putih yang dikemudikan dalam kondisi mabuk oleh pemuda asal Sampang itu menghantam 2 warung makan, motor, dan 2 mobil yang sedang parkir di lokasi.
Akibatnya, Sugiono (53) dan Sri Ariani (48), pasutri asal Kapas Madya meninggal di tempat. Sedang pemilik warung dan 3 pengunjung lainnya dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA:Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Terluka, Sopir Innova Maut Kedungdoro Ditetapkan Tersangka
Mendengar Alief terlibat laka dan ditahan, keluarga pelaku tidak tinggal diam. Mereka buru-buru mengunjungi rumah keluarga korban di Jalan Kapas Madya I/1C, Surabaya.
BACA JUGA:Polisi Buru 3 Penumpang Innova Maut yang Kabur Usai Kecelakaan di Kedungdoro
Di tengah suasana duka, keluarga pelaku mengajak damai dengan menawarkan imbalan Rp 30 juta. Hal ini seperti yang diceritakan oleh Reno, anak sulung almarhum Sugiono.
BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kecelakaan Maut di Jalan Kedungdoro
“Keluarga pelaku sudah ke rumah untuk minta maaf dan mengucapkan belasungkawa kemarin, lalu juga mengajak damai supaya anaknya tidak diproses polisi,” kata Reno, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro
Tentu, Reno tak sudi. Dia menolak ajakan damai saat itu juga. Meski keluarga pelaku menawarkan uang Rp 30 juta.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad
Bagi Reno, nominal tersebut tak sebanding dengan hilangnya nyawa kedua orang tuanya. Kedua adiknya yang masih duduk di bangku SMP menjadi yatim piatu akibat kelalaian pelaku.