Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Kabupaten Sidoarjo

Senin 04-11-2024,17:17 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Kanwil kemenkumham Jatim melaksanakan sosialisasi tentang Layanan Kewarganegaraan kepada para camat se-Kabupaten Sidoarjo, Senin 4 November 2024 di Ruang Raden Wijaya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Tingkatkan Kualitas Notaris Wilayah Sidoarjo

Kegiatan dibuka Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadi pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sidoarjo M Ainur Rahman serta Tim dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.

BACA JUGA:Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik

Kadivyankum dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Siap Dukung Sekjen Baru Tingkatkan Capaian Kinerja

“Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif yang melibatkan kerjasama lintas instansi, khususnya di tingkat pemerintah daerah, dalam memenuhi persyaratan kewarganegaraan,” katanya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Harap 3 Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Terbaru Dapat Tingkatkan Ekonomi

Dari kegiatan tersebut diharapkan pula setiap instansi terkait dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pelayanan kewarganegaraan. 

BACA JUGA:Lantik 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim

“Terutama bagi para camat di Kabupaten Sidoarjo, kami mohon dapat membantu memfasilitasi warga yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia dalam memenuhi persyaratan administratifnya,” terangnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Raih Predikat Terbaik I Atas Kinerja Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI

Beberapa kendala juga ditemukan dalam pemenuhan persyaratan administratif ini, salah satunya terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Penghasilan. Dalam peraturan terkait pewarganegaraan, dokumen-dokumen tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan oleh camat setempat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Sukseskan Renaksi dan Tarja DJKI Tahun 2025

“Kami berharap agar dalam diskusi hari ini, kita dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kendala ini sehingga proses permohonan pewarganegaraan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya. (mik)

Kategori :