Polisi Dalami Jumlah Kerugian dan Korban Investasi Bodong yang Seret Selebgram Gresik
Tersangka RPS saat memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres GRESIK terus mendalami dugaan investasi bodong yang dilakukan RPS, selebgram perempuan asal Kecamatan Sidayu. Polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif dan harus menafkahi 2 anaknya.
Tersangka yang diduga merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar itu memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Gresik didampingi kuasa hukumnya. Namun, ia menolak memberi komentar saat ditemui wartawan.
BACA JUGA:Selebgram Gresik Jadi Tersangka Investasi Bodong, Manfaatkan Popularitas untuk Gaet Korban

Mini Kidi--
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, pemanggilan tersangka terus dilakukan untuk mendalami keterangannya. Terutama terkait jumlah korban yang diajak berinvestasi.
"Kami panggil untuk dalami keterangannya. Kami tanya seputar bisnis investasinya, total korban yang dia ajak. Masih terus kami dalami untuk mendapatkan angka pastinya,” ujar Iptu Komang, Rabu 10 Desember 2025.
BACA JUGA:Belasan Korban Investasi Bodong Wadul Polrestabes Surabaya
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Raja Iqbal Islami menyampaikan bahwa kliennya siap untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, RPS harus membagi waktunya dengan mengasuh dua anaknya seorang diri.
"Setelah suaminya meninggal dunia, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami," ujar Raja.
Ia menyebut, bahwa kliennya tidak mengetahui secara detail terkait perjanjian investasi bisnis kuliner yang dipermasalahkan oleh investor. Termasuk mekanisme bagi hasil yang telah disepakati bersama para korban.
BACA JUGA:Wawali Surabaya dan Korban Investasi Bodong Geruduk Rumah di Dinoyo, Pelaku Kabur
"Hanya sebatas mempromosikan saja melalui media sosial. Bahkan klien kami sudah berusaha membayar bagi hasil keuntungan semampunya," terangnya.
Kuasa hukum tersangka meyakini, bahwa perkara tersebut masuk ke ranah perdata. Sebab, tambahnya, investasi bisnis kuliner tersebut tertuang di atas sebuah perjanjian tertulis.
"Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang bergulir," tegasnya.
Sumber:

