Diduga Terlibat Kasus Tipikor, Mantan Camat Paciran Diperiksa Kejaksaan Lamongan
Kantor Kejari Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Fadeli Purwanto, mantan Camat Paciran, Kabupaten Lamongan, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan pada Rabu 3 September 2025 untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Kepala Desa dan Ketua BPD Sidokelar.
Fadeli menjelaskan bahwa lahan tersebut, yang berasal dari tanah negara hasil sedimentasi, telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M Amin sejak tahun 2015, sebelum ia menjabat sebagai camat pada 1 Januari 2017.
BACA JUGA:Penyalahgunaan Dana Kompensasi Jalan, Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan

Mini Kidi--
Ia menceritakan bahwa pada tahun 2018, seorang utusan datang kepadanya untuk membeli tanah tersebut, namun M Amin tidak menjualnya. Kemudian, pada tahun 2023, saat ia telah menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Air (Kabag SDA), orang yang sama meminta bantuannya untuk menghubungi M Amin. Fadeli pun membantu negosiasi bersama Kepala Desa Syaiful Bahri dan keponakannya, A Rofiq.
Dalam kesepakatan jual beli tersebut, M Amin meminta harga Rp1 miliar, tetapi Fadeli berhasil menjualnya seharga Rp4,3 miliar. Menurut Fadeli, ia hanya menerima Rp350 juta dari selisih laba Rp3,3 miliar tersebut. Syaiful Bahri, Kepala Desa, meminta Rp1,5 miliar untuk desa, A Rofiq meminta Rp800 juta, dan seorang teman Kades, Jazuli, meminta Rp250 juta.
BACA JUGA:Kejari Lamongan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli PTSL di Sugihwaras, Tunggu Hasil Inspektorat
Fadeli menegaskan perannya hanya sebagai perantara atau "makelar" jual beli tanah yang berstatus SHM. Ia menambahkan bahwa masalah utama dalam kasus ini adalah uang Rp1,5 miliar yang seharusnya untuk desa, malah dihabiskan oleh Kepala Desa.
Fadeli juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara yang telah dimanfaatkan, dirawat, dan dikuasai oleh M Amin selama bertahun-tahun, sehingga layak dimohonkan menjadi hak milik sesuai undang-undang. Ia menganggap proses permohonan tersebut sudah wajar dan legal.
Sebagai informasi tambahan, Fadeli menyebutkan bahwa masalah di Desa Sidokelar juga terkait dengan sewa jalan oleh PT Dumai sebesar Rp420 juta dan hibah Rp1,5 miliar dari penjualan tanah yang tidak digunakan secara bertanggung jawab oleh Kades. Saat ini, Fadeli menjabat sebagai staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan, Pendidikan, dan Pariwisata. (pul)
Sumber:

