BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
“Kami menduga ada yang tidak beres dalam putusan vonis tersebut dan masih sarat dengan muatan suap atau gratifikasi seperti halnya yang ada di PN Surabaya,” papar Dimas, Selasa, 29 Oktober 2024.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kejaksaan untuk mengajukan upaya PK. Hal ini dinilainya perlu, sebab putusan 3 majelis hakim di tingkat kasasi itu masih belum memberikan rasa keadilan.
Selanjutnya, Dimas akan melaporkan vonis tersebut ke Komisi Yudisial (KY) agar menjadi atensi. Apalagi adanya dugaan unsur gratifikasi yang diterima para hakim pemutus kasasi 5 tahun di MA.
BACA JUGA:Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Pakuwon City
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan ke KY, sedang kami siapkan berkas-berkasnya,” kata Dimas.
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman 5 tahun penjara.
Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur
Menurut Dimas, MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald.
Seharusnya, kata Dimas, kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
“Menurut kami, tersangka harus dihukum seberat-beratnya, karena vonis lima tahun penjara itu masih sangat ringan dan membuat keluarga korban kecewa,” pungkasnya. (bin)