BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bakal segera diberlakukan.
Dalam aturan baru tersebut disebutkan rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 untuk diketahui masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan jika masih menunggu instruksi pusat terkait penyesuaian kenaikan tarif pembuatan paspor.
BACA JUGA:Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Diserahterimakan
“Terkait tarif baru pembuatan paspor, kami masi menunggu arahan dari pusat,” ujar Kharisma Rukmana, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kharisma menyebutkan, layanan permohonan paspor di Batam saat ini masih menggunakan ketentuan lama yang diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
“Sambil menunggu arahan dari pusat, kami masih mengikuti aturan lama,” beber Karisma.
Kharisma menambahkan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 80.435 paspor selama periode Januari hingga September 2024.
“Jumlah tersebut terdiri dari 50.190 paspor biasa dan 30.245 paspor elektronik (e-paspor),” imbuhnya.
Adapun rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 sebagai berikut.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Terapkan Pemberian BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi WNA Pemegang PR Singapura
1. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350 ribu per permohonan
2. Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp650 ribu per permohonan
3. Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp650 ribu per permohonan