4. Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp950 ribu per permohonan
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp100 ribu per permohonan
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Triwulan III Tahun 2024
7. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp150 ribu per permohonan. (mik)