SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Viki Yossida, diputus bersalah dan dihukum 4,5 tahun karena menggelapkan uang perusahaan untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi. Setidaknya Rp 135 miliar dan USD 354.241 digelapkan dari 2 perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar, Pengacara Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya R Yoes Hartyarso dan hakim anggota Rudito Surotomo serta Arwana.
Yoes mengatakan bahwa terdakwa Viki Yossida terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan dan menolak pembelaan dari penasihat hukumnya.
Mengadili bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam jabatan sebagaimana dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pasal 374 KUHP.
BACA JUGA:Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viki Yossida dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoes di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 28 Oktober 2024.
Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut aumum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan menuntut selama 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata
Terhadap putusan ini terdakwa bisa melakukan banding atau pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Viki didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Andre Rian Hidayanto. Begitu juga sama dengan JPU yang mengatakan pikir-pikir.
Usia persidangan, penasihat hukum dari korban, Aji Saepullah menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. Dalam pertimbangan hakim bahwa terbukti adanya aliran dana yang tidak diperuntukkan oleh PT MAI dan PT MII.
BACA JUGA:Penggelapan Pajak Rp 1,9 M di Malang, Digunakan ke Luar Negeri dan Renovasi Rumah
Oleh karena itu dilakukan audit yang sudah dilaksanakan akuntan publik dan dari hasil audit itu Rp 135 miliar dan USD 354.241.
“Atas putusan tersebut kami sebagai kuasa hukum dari korban, sebetulnya kami mengharapkan sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun. Karena pasal 374 KUHP itu maksimal 5 tahun," kata Aji.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Bermotor Hasil Penggelapan dan Fidusia, Polisi: Rugikan Pihak Finance