Gelapkan Motor Kreditan, Dua Warga Malang Diadili

Gelapkan Motor Kreditan, Dua Warga Malang Diadili

Kantor FIF Group Cabang Malang Jalan Letjend S. Parman, Blimbing, Kota Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri MALANG menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa atas kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIF Group, Senin 11 Agustus 2025, lalu. 

YI, konsumen FIF Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan karena meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit motor Honda Vario 125 ISS, lantas menyerahkan motor itu ke FH.

BACA JUGA:Didakwa Penipuan Penggelapan, Terdakwa Siap Bantah saat Eksepsi


Mini Kidi--

Sementara FH, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menyuruh YI untuk meminjamkan identitasnya untuk proses kredit hingga menjual motor tersebut senilai Rp9 juta.

FH mengaku uang hasil penjualan motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.

Kasus ini terungkap saat FIF Group Cabang Malang melakukan penagihan langsung karena adanya keterlambatan pembayaran saat angsuran kedua. Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan yang berlaku, keterlambatan pembayaran ditindaklanjuti melalui panggilan telepon, kunjungan langsung, dan surat somasi.

BACA JUGA:Seorang Klien Laporkan Mantan Pengacaranya ke Polresta Malang Kota, Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Namun, meski telah dilakukan langkah-langkah itu, pembayaran tidak dilakukan oleh YI. Dia berkilah jika identitasnya hanya digunakan atas nama dalam proses pengajuan kredit motor tersebut.

Oleh pihak FIF Group, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Dan setelah melalui proses hukum, perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Malang.

Berdasarkan putusan pengadilan pada 11 Agustus 2025, YI divonis bersalah melalui putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Mlg, sementara FH melalui putusan Nomor 185/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Kepala FIF Group Cabang Malang, Devies C. Pramono menegaskan jika perusahaan akan bersikap tegas dan terus mendukung penegakan hukum atas perilaku-perilaku itu demi menjaga hak-hak perusahaan dan mencegah pelanggaran hukum serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Malang, untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIF Group tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar Devies.

Sumber:

Berita Terkait