Pura-pura Melerai, Residivis Putat Jaya Gondol HP Korban Pengeroyokan

Selasa 22-10-2024,16:22 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - M Juli Darmawan diamankan di Mapolsek Sawahan. Pria 24 tahun asal Putat Jaya, Surabaya, itu ditangkap setelah terbukti mencuri HP milik Ari, korban pengeroyokan di sebuah warung kopi Jalan Banyuurip Kidul, Surabaya.

BACA JUGA:Sakit Hati, Karyawan Cuci Mobil Tim Jaman Now Gasak HP Teman dan Vacum Cleaner

Modus tersangka cukup unik. Ia berpura-pura melerai aksi pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pemuda terhadap Ari, awal Oktober 2024. Namun, saat mengetahui HP korban terjatuh, dia lantas mengambil dan mengantonginya.

Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menjelaskan aksi pencurian itu berawal saat pelaku nongkrong di warung kopi (warkop) perempatan Putat Jaya atau Jarak, Jumat 4 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Maling HP dan Tabung Elpiji Kebon Dalem Dimassa

Tak lama, ada korban yang lari masuk ke warkop itu. Korban Ari, saat itu meminta pertolongan kepada warga karena dikejar gerombolan pemuda bermotor. Kemudian korban dihajar empat orang pemuda yang tidak dikenal di dalam warkop.

BACA JUGA:2 Begal Bersenjata Parang Rampas HP Mahasiswi ITS

Gara-garanya korban bersama temannya saling tatap mata ketika berpapasan di jalan dengan kelompok keempat pelaku pengeroyokan. 

"Saat dikeroyok HP, korban jatuh. Pelaku lalu pura-pura melerai dan mengambil HP itu," kata Domingos.

BACA JUGA:Gagal Njambret HP, Bandit Jalanan Terjungkal ke Selokan

Setelah dikeroyok, korban yang mengalami luka lebam, kehilangan HP serta motor lalu melapor ke Mapolsek Sawahan. Tim Opsnal Unit Reskrim lalu meminta keterangan saksi dan mengolah TKP. Dari hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, HP korban ternyata dicuri pelaku M Juli.

Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di sebuah tempat cucian motor Jalan Kupang Gunung, Senin 7 Oktober 2024 siang. Dari tangan tersangka, polisi menyita HP merek Redmi type 9 c milik korban.

BACA JUGA:2 Kali Beraksi di Mal ITC, IRT Curi HP untuk Bayar Utang

"Tersangka residivis kasus curanmor dan pencurian. Untuk pelaku pengeroyokan dan yang mencuri motor korban masih penyelidikan. Karena tersangka tidak saling mengenal pengeroyok," imbuh dia.

Tersangka M Juli Darmawan berdalih, jika tidak berniat mencuri HP korban. Awalnya, HP itu jatuh saat korban dikeroyok pelaku. HP lalu diambil dan diamankan di warkop. Ia juga sempat menitipkan HP itu kepada penjual nasi goreng.

Kategori :