Ringkus Residivis Narkoba Asal Wonokromo, Polisi Sita 13 Kantong Plastik Sabu

Ringkus Residivis Narkoba Asal Wonokromo, Polisi Sita 13 Kantong Plastik Sabu

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengapnya jeruji besi tak membuat residivis narkoba asal Wonokromo, S (35), kapok. Dia kembali ditangkap polisi usai kedapatan meranjau sabu dan ekstasi di depan sebuah minimarket Jalan Raya Dupak, Krembangan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu, 29 Desember 2024 sekitar pukul 22.00.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah Dituntut 3 Tahun Penjara


Mini--

Dari tangan S, polisi menyita total 13 kantong sabu seberat 25,8 gram dan 20 butir ekstasi.

"Kami menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan berat total 2,88 gram serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru. Oleh tersangka hendak diranjau di depan minimarket Jalan Raya Dupak," kata Miftah, Selasa, 4 Februari 2025.

Dari penangkapan awal itu, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah kos pelaku di Jalan Petemon IV Belakang, Sawahan. Lalu didapati stok sabu sebanyak 8 kantong plastik dengan berat total 23 gram.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Karang Tembok Bobol Rumah

Berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H (DPO) sejak November 2024.

S menyebut telah 5 kali menerima paket narkotika dari H. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan, S mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

"Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu, kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan," beber Miftah.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Curi TV di Tempat Kerja

Di samping menyita narkotika, pihaknya turut menahan barang bukti berupa 2 unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat nopol L 3180 KE yang digunakan S dalam menjalankan aksinya.

Selain itu, juga mengamankan 2 timbangan elektrik, 1 kartu ATM, dan 2 bungkus plastik klip yang digunakan untuk mewadahi sabu serta ekstasi.

Sumber: