Ringkus Residivis Narkoba Asal Wonokromo, Polisi Sita 13 Kantong Plastik Sabu
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.--
"Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang masih buron," tuntasnya.
BACA JUGA:Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba Terjerat Kasus Curanmor
Kini, tersangka mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bin)
Sumber:



